Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Fungsi BPD :
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Struktur Organisasi :
Struktur organisasi anggota LPM Kelurahan Windusengkahan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan adalah sbb :
- Ketua : Sulaeman,M.Ag
- Wakil Ketua : Toni Juharno
- Sekretaris : Ahmadi
- Anggota