Depan Lembaga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM )

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM )

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

Struktur Organisasi :
 
Struktur organisasi anggota LPM Kelurahan Windusengkahan  Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan adalah sbb :
  • Ketua           : Sulaeman,M.Ag
  • Wakil Ketua  : Toni Juharno
  • Sekretaris     : Ahmadi
  • Anggota